Senin, 05 Januari 2009

Pendidikan

Di Saat Peluang Bisnis Pendidikan Terbuka

Oleh: Itsnani Mardlotillah)*

Bisnis erat hubunganya dengan kaum kapitalis yang hanya menilai objek di depannya dengan materi yang mereka sebut dengan uang. Apa yang akan terjadi pada dunia pendidikan yang telah menerpakan pola pemikiran ini. Bukan salah satu unsur dari kurikukum yang akhirnya mencipatakan enterprener–entreprenur baru namun menciptakan kaum-kaum kapitalis baru di negeri ini dengan peraturan perundang-undangan yang disebut dengan badan hukum pendidikan.

Tentu kita tidak asing dengan peraturan yang sangat menyita perhatian masyarakat terutama golongan berpendidikan tentang pengesahan RUU Badan hukum pendidikan yang kini telah menginjak pada tataran final peraturan ini diamana ditandainya RUU tersebut ditetapkan sebagai salah satu undang-undang negara ini. Sudah barang tentu, ini bukan hal baru di dunia pendidikan. Emperium kaum kapitalis ternyata sudah menggrogoti lahan-lahan ekplorasi para kaum itelekualita. Tidak lagi menilai ilmu pengetahuan sebagai ilmu namun lebih melihat ilmu lebih pada materi semata.

Saat kita berbicara pendidikan maka kita bebicara masalah tentang masa depan bangsa ini. Sebagai tumpuan para generasi muda untuk memdidik dirinya hingga kelak mereka siap untuk mewarisi negeri yang hiper-kaya ini memang patut bagi kita sebagai bangsa untuk membagai perhatian kita terhadap masalah ini. Namun, ini tidak menjadi pertimbangan bagi para perumus kebijakan negeri ini mengenai mengapa mereka menetapkan UU yang masih kontrofersial ini sebagai salah satu regulator pendidikan negeri ini?

Pandangan kita sebagai bangsa mengenai pendidikan memang masihlah rendah. Banyak anak-anak bangsa yang belum memiliki kesempatan untuk mendapatkan pendidikan formal yang seharusnya mereka tidak perlu kehilangan hak mereka yang satu ini. Sudah sepantasnya sebagai salah satu ibu bagi anak-anak bangsa ini, untuk mengembalaikan hak mereka yang telah lepas dari tangan mereka.

Taraf ekonomi kita untuk menyelenggarakan suatu pendidikan yang lebih berkualitas bagi masyarakat luas memang kurang realistis. Krisis global yang ikut andil dalam mengobok-obok perekonomian negara kita yang masih rapuh ini, menjadi kendala pemerintah di segala aspek. Namun, bukan tindakan yang baik ketika pemerintah menggunakan ini sebagai alasan bagi pemerintahan yang sedang kebakaran jenggot untuk sesegera mungkin mengesahkan sebuah peraturan yang notabene sangat mempengaruhi kondisi serta iklim dunia pendidikan negeri yang kian mendekati kesuraman yang kian mendalam.

Gempar-gempar mengenai isu entrepreneur di tengah masyarakat merupakan hal yang baik ketika isu tersebut diatanggapai dengan dalam rangka mendorong masyarakat untuk menjadi insan yang lebih mandiri sebagai bangsa. Namun apabila hal ini diimplikasikan untuk melepas tanggung jawab pemerintah pada pendidikan negeri ini dan membebankannya hanya kepada para penyelenggara pendidikan bukan merupakan langkah yang jitu pada masa ini.

Sebagai pengadopsian sistem kaum kapitalis yang menempatkan badan pendidikan tidak lebih pada badan atau organiasasi yang mengeruk laba sebesar-besarnya dengan regulasi yang menempataka tanggung jawab sepenuhnya pada lembaga pendidikan berkenaan dengan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di segala pos biaya. Di sini pemerintah praktis tidak sama sekali menempatkan dirinya pada posisi seharusnya sebagai pengayom di regulator ini.

Pemerintah bukan berarti berjalan tanpa ada pilihan lain. Turunya harga minyak mentah dunia dan harapan Indonesia untuk tetap mendaptkan pedikat negri pengimpor minyak dapat menajdi pertimbangan pemerintah untuk lebih memperhatikan lahan vital ini. Namun, dipertimbangkannya lagi atau dibelangsukannya terus peraturan ini ada pada wewenang pemerintah sebagai perumus regulasi ini.

Sebuah permasalahan yang saat ironis memang saat pemerintah telah angkat tangan dengan segala permasalahan yang ada di dunia pendidikan negeri ini. Sebagai salah satu hal yang sangat vital bagi kemajuan bangsa ini tidak seharusnya pemerintah mengkesampingkan urusan pendidikan ini dan dibebankan lebih pada pihak penyelenggaranya tanpa ada embel-embel lebihlanjut mengenai implementasi dari kebijkan apemerintah yang cukup kontroversial ini.

Kini wahana pendidikan negeri ini menjadi sangat menyeramkan bagi para calon-calon pewaris bangsa ini. Bayang-bayang berkenaan dengan biaya pendidikan yang melambung tinggi menjadi alat yang cukup ampuh untuk menjauhkan rakyat lebih jauh lagi pada dunia yang akhirnya akan mengantarakan masa depan negeri ini akan dibawa ke mana. Yang menjadi kewajiban pemerintah saat ini yang telah terlanjur mengesahkan undang-undanh yang kontroversial ini adalah bagai mana membawa regulator pendidikan agar kejadian tersebut tidak terjadi di negeri ini.


)* Mahasiswa Jurusan Administasi Publik Angkatan 2007 FISIP-Undip

Anggota Administrator Muda Indonesia

Tidak ada komentar: